PNS Wajib Baca, Inilah yang Menentukan Besaran ‎Tunjangan Kinerja Anda ‎Sekarang

PNS Wajib Baca, Inilah yang Menentukan Besaran ‎Tunjangan Kinerja Anda ‎Sekarang
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto.dok.jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu isu yang sering mengemuka dalam pelaksanaan reformasi birokrasi adalah tunjangan kinerja. Sebelumnya tunjangan kinerja yang diperoleh setiap institusi sangat relatif, apabila dibandingkan dengan capaian reformasi birokrasi di setiap instansi.

Namun mulai saat ini, untuk menaikan tunjangan kinerja sangat bergantung dari reformasi birokrasi dan akuntabilitas institusinya yang harus semakin baik. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, kepada wartawan di Jakarta, Senin kemarin.

‎ "Apakah sudah sepadan tunjangan kinerja dengan kinerjanya itu sendiri? Itu sangat relatif. Kalau dulu dipukul rata, ada institusi yang tidak begitu baik, tetapi karena tunjangan kinerjanya harus diberikan, ya dia dapatkan," beber Yuddy kepada pers di Jakarta, Senin (2/11).

Menurutnya, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo kali ini, pemberian tunjangan tersebut dilakukan secara sangat selektif. Bila tidak mengikuti peta jalan reformasi birokrasi, seperti bussiness process yang tidak baik, sumber daya manusia aparatur yang tidak meningkat, masih ada KKN, sudah dipastikan bahwa institusi tersebut tidak akan mendapatkan kenaikan.

"Banyak institusi pemerintah mengajukan tunjangan kinerja, tapi tidak dikabulkan. Walaupun mereka mengatakan self assesment baik, tapi kalau dari hasil pemeriksaan BPKP dan Tim Quality Assurance, tidak bisa naik, kita tidak berani merekomendasikan kepada Presiden," tuturnya.

Dikatakan Yuddy, tunjangan kinerja memilikibase line yang sudah ditetapkan. Apabila pada lima tahun lalu ditetapkan base linesebesar 40 persen maka tunjangan tersebut harus diberikan. Base line tertinggi pada lima tahun lalu untuk ukuran reformasi birokrasi yang sudah dilakukan adalah oleh Kementerian Keuangan, BPK, dan Mahkamah Agung.

Instansi lainnya, dengan melihat merit sistemnya, kemudian proses perubahannya, profesionalisme, tata kerja dan tata kelola institusinya, dihitung rata-rata maksimum 40 persen. 

“Dari 40 persen itu, tahun ini dievaluasi. Kalau ada kemajuan nilai reformasi birokrasi, maka ada yang naik 10 persen, 15 persen dan seterusnya. Selain itu juga ada indeks nilainya," pungkasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Salah satu isu yang sering mengemuka dalam pelaksanaan reformasi birokrasi adalah tunjangan kinerja. Sebelumnya tunjangan kinerja yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News