Rambe Bilang KPU Salah Terjemahkan Putusan PTTUN

Rambe Bilang KPU Salah Terjemahkan Putusan PTTUN
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menjadi pembicara pada Publikasi Hasil Eksaminasi Putusan PT-TUN Medan Nomor: 10/G/PILKADA/PT-TUN Medan 2015 tentang sengketa Pilkada Humbang Hasundutan di Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh membatalkan Pelbet Siboro-Henry Sihombing sebagai pasangan calon Bupati Humbang Hasundutan, Sumatera Utara yang sebelumnya ditetapkan bersama tiga pasangan calon lain. Pasalnya, langkah KPU tersebut dinilai tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). 

Alasannya, PTTUN dalam putusan banding yang diajukan pasangan Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing, tidak pernah memerintahkan KPU membatalkan pencalonan Pelbet-Henry. Namun hanya memerintahkan membatalkan putusan penetapan empat pasangan calon, untuk kemudian menetapkan kembali pasangan calon dengan menyertakan pasangan Harry-Momento Nixon. 

“Tidak boleh hak konstutisonal orang dilarang. Surat KPU sudah jauh, tak ada di keputusan TUN seperti itu. Isi putusan kan intinya bahwa yang sudah mendaftar, didaftar ulang, ditambah Harry-Momento,” ujar Rambe, Selasa (3/11).

Kasus ini bermula saat dua pasangan bakal calon yang mengaku sama-sama diusung Partai Golkar, mendaftar ke KPU Humbahas. Masing-masing maju hanya dengan mengantongi surat dukungan dari salah satu kubu pengurus di DPP Golkar. Atas kenyataan tersebut, KPU menolak.

Hingga membuat ke dua pasangan menggugat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Humbahas. Hasilnya, Panwas memerintahkan KPU menetapkan Pelbet-Henry disertakan sebagai pasangan calon. 

Dasarnya, karena surat dukungan yang sebelumnya diberikan oleh kubu Aburizal Bakrie ke pasangan Harry-Momento, dialihkan ke pasangan Pelbet-Henry. Dengan demikian pasangan ini mengantongi dukungan dari dua kubu di tubuh Golkar. Atas perintah Panwas, KPU kemudian menetapkan Pelbet-Henry sebagai pasangan calon. Dengan demikian ada empat pasangan calon Bupati Humabas.

Namun pasangan Harry-Momento tidak terima. Mereka kemudian banding ke PTTUn. Hasilnya, gugatan dikabulkan. Hingga kemudian KPU mencabut penetapan empat pasangan calon dan mengeluarkan surat penetapan baru. Tapi ternyata nama Pelbet-Henry, tidak lagi disertakan.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Pelbet-Henry tidak lagi disertakan, karena telah dibatalkan oleh PTTUN.

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh membatalkan Pelbet Siboro-Henry Sihombing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News