Tak Kunjung Hadir, RJ Lino Bisa Dijemput Paksa

Tak Kunjung Hadir, RJ Lino Bisa Dijemput Paksa
Dirut Pelindo II Richard Joost Lino. Foto.Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Dirut Pelindo II Richard Joost Lino, sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II. 

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani mengatakan, penyidik saat ini tengah berkoordinasi terkait jadwal pemeriksaan Lino. 

“Saya belum tahu hari apa, nanti akan dikoordinasikan antara Subdit dan Direktorat (di Bareskrim),” kata Hadi di Mabes Polri, Rabu (4/11). 

Ia berharap bos perusahaan plat merah itu memenuhi panggilan penyidik. Hadi membenarkan, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa jika dua kali tak memenuhi panggilan penyidik. “Iya, sesuai dengan Undang-undang yang ada,” ungkap Hadi. 

Seperti diketahui, pengaturan tentang upaya paksa secara eksplisit tercatat pada pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana. 

Pengacara Lino, Rudi Kabunang, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemanggilan untuk Lino. Dia mengatakan, dalam surat itu kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (9/11). 

“Sudah diterima surat untuk pemeriksaan hari Senin,” kata Rudi di Mabes Polri, Rabu (4/11).  Dia memastikan, Lino akan datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. “Kami datang, siap datang dong,”  ujarnya. 

Menurut dia, tidak ada persiapan apa-apa yang dilakukan Lino untuk menjalani pemeriksaan. “Karena hanya diperiksa sebagai saksi,” tegasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Dirut Pelindo II Richard Joost Lino, sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil crane


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News