Hasrul Azwar Gagal Bersaksi di Sidang SDA, Ada Apa?

Hasrul Azwar Gagal Bersaksi di Sidang SDA, Ada Apa?
Hasrul Azwar. Foto.Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus PPP Hasrul Azwar batal memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11). Waktu sidang yang molor hingga larut malam membuat majelis hakim menunda pemeriksaan terhadap Hasrul.

Sidang sebenarnya sempat digelar siang tadi, namun diskorsing di tengah jalan lantaran ada anggota majelis yang harus memimpin persidangan perkara lain. Skorsing baru dibuka pada pukul 21.30 WIB.

"Izin majelis, waktu sudah malam, kami sudah menunggu lama sejak siang, sedangkan waktu sudah malam. Kami mohon sidang ditunda," kata kuasa hukum SDA, Humprey Djemat di hadapan majelis hakim.

Rumpanya Jaksa pada KPK tidak sependapat dengan keinginan SDA. Sebab, saksi yang menunggu sejak pagi bukan hanya Hasrul, melainkan ada satu saksi lain yang sampai malam masih menunggu, yakni Saleh Salim Badegel.

Setelah melakukan perundingan, akhirnya disepakati satu saksi dapat diperiksa, yakni Salim Badegel. Namun, mereka bersepakat pemeriksaan dilakukan sampai pukul 23.00 WIB. Hal ini disepakati karena masih banyak saksi-saksi yang harus diperiksa.

"Kalau kami lihat jam sudah pukul 10 malam. Tadi pengacara bilang enggak bisa diperiksa. Diperiksa pada hari Jumat (6/11). Dari kalian berdua (jaksa dan pengacara) hanya satu saksi yang kami periksa sampai jam 23.00 WIB. Kalau tidak selesai dilanjutkan pada Jumat," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon.

Setelah kesepakatan tersebut, Jaksa KPK pun memeriksa Saleh Badegil. Sedangkan Hasrul akan diperiksa pada Jumat tanggal 6 September 2015. "Jumat pagi jam 10.00 WIB ya," kata Aswijon dan diamini Hasrul. "Baik pak," jawab Hasrul sembari berdiri meninggalkan Gedung Pengadilan Tipikor. (dil/jpnn)


JAKARTA - Politikus PPP Hasrul Azwar batal memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor Jakarta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News