Pemerintah Mengelabui Honorer K2?

Pemerintah Mengelabui Honorer K2?
Honorer K2 tua ikut unjuk rasa. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekjen Forum Honorer Indonesia (FHI) Eko Imam Suryanto menanggapi pernyataan Bambang Dayanto mengenai ganjalan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS karena belum ada payung hukum.

Sebelumnya Bambang mengatakan, tidak ada Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa disusupi aturan pengangakatan honorer K2. Hal ini juga yang membuat Presiden Joko Widodo tidak bisa berbuat lebih banyak.

Eko Imam mengatakan, pernyataan Bambang itu memang benar bahwa perlu payung hukum untuk pengangkatan honorer K2.

"Pernyataan beliau ini sebetulnya memang sudah jauh hari saya sampaikan, bahwa kawan- kawan honorer K2 harus mendesak pihak pemerintah untuk menyiapkan aturan main terkait penyelesaian kawan-kawan honorer K2," ujar Eko kepada JPNN kemarin.

Yang dia sesalkan, mengapa pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB tidak sejak awal memikirkan hal ini.

"Artinya selama ini pemerintah mengelabui honorer. Pemerintah dalam hal ini menggebu-gebu bahwa honorer akan diselesaikan. Dengan semangatnya pemerintah melakukan beberapa kali rapat, melakukan kordinasi dengan Komisi II. Jadi pertanyaannya, apa  yang selama ini dibahas? Bisa disimpulkan bahwa yang dibahas pihak pemerintah dengan Komisi II tidak menyentuh subtansi langkah- langkah penyelesaian," ujarnya.

Namun, lanjutnya, soal payung hukum itu masih bisa dicarikan solusinya, jika memang pemerintah serius.

"Tinggal bagaimana pihak pemerintah dan DPR bertemu, berembug, musyawarah untuk menyusun payung hukum, apapun bentuknya. Bisa perpu, bisa Inpres, yang intinya tidak merugikan uang negara. Saya yakin bapak-bapak yang di Jakarta adalah orang- orang pintar yang nggak mungkin nggak tahu hal-hal yang begini," pungkasnya. (sam/jpnn)

JAKARTA - Mantan Sekjen Forum Honorer Indonesia (FHI) Eko Imam Suryanto menanggapi pernyataan Bambang Dayanto mengenai ganjalan pengangkatan honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News