Tunjangan Kinerja Dipotong jika...

Tunjangan Kinerja Dipotong jika...
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Ini peringatan bagi instansi yang pelayanan publiknya buruk dan lamban dalam menerapkan paket kebijakan ekonomi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan melakukan evaluasi tunjangan kinerjanya (tukin). Bahkan, besaran tukinnya bisa saja dipotong.

"Saat iniI dibutuhkan percepatan penerapan paket kebijakan ekonomi melalui sinergi penilaian reformasi birokrasi dengan perkembangan penerapan paket kebijakan ekonomi. Bagi kementerian yang lamban, maka nilai reformasi birokrasinya akan berkurang. Otomatis kenaikan tunjangan kinerjanya akan dievaluasi lagi," kata Yuddy.

Penerapan paket kebijakan ekonomi, lanjut Yuddy, sebenarnya tugas masing-masing kementerian yang membidangi ekonomi. Tetapi karena dalam pelaksanaannya ternyata ada kendala birokrasi, maka KemenPAN-RB sebagai motor penggerak reformasi birokrasi, akan melakukan evaluasi yang komprehensif. Baik dari sisi SDM aparatur, kelembagaan maupun dari business process-nya.

"Kami akan evaluasi, bagaimana kondisi SDM aparatur, kelembagaan serta business process penyelenggaraan pelayanan publik. Sejauhmana efektivitasnya. Contoh terkait Indonesia National Single Window (INSW), bagaimana efektivitasnya ? Apakah sudah optimal ?," tanya Yuddy.

Demikian juga pelayanan publik di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Apakah pelayanannya benar-benar satu pintu atau masih kembali ke instansi induknya. "Jangan sampai praktek kebijakan hanya di atas kertas," katanya.

Menteri Yuddy menegaskan akan segera membangun komunikasi dengan para menteri di bidang perekonomian di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Karena yang lebih tahu permasalahan pokok adalah para menteri di bidang perekonomian.

KemenPAN-RB melihatnya dari sisi reformasi birokrasi, baik dari sisi SDM aparatur sesuai UU ASN, dari sisi tata laksana sesuai UU Adpem, serta dari sisi pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Pelayanan Publik.

JAKARTA--Ini peringatan bagi instansi yang pelayanan publiknya buruk dan lamban dalam menerapkan paket kebijakan ekonomi. Pemerintah melalui Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News