Lagi, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Mencuri Ikan

Lagi, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Mencuri Ikan
Inilah ikan hiu yang dicuri dari perairan Indonesia. foto: JPNN.com

jpnn.com - TARAKAN – Kapal Patroli (KP) Pelikan-5008 BKO Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap kapal penangkap ikan berbendera Malaysia di perairan Laut Sulawesi, pada Kamis (12/11), tepatnya pada posisi 3o 19’ 10” LU - 118 o 35’ 10” BT.

Kapal  ikan dengan label nama “Manja SA-4791-5f” ini didapati menangkap enam ikan hiu yang dinakhodai Abdurrahman Bin Abduk Razak, serta ditemani dua kru kapal, Haimi dan Idmal. Ketiganya warga Filipina. Penangkapan kapal tersebut dilakukan tepat pukul 11.00 Wita, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/327/XI/2015/Ditpolair, lantaran terpantau menangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). 

“Saat sedang melaksanakan patroli di wilayah perairan laut Sulawesi, terdeteksi kapal asing memasuki wilayah perairan Indonesia, dengan melaksanakan kegiatan tangkap ikan di wilayah ZEEI,” kata Komandan KP Pelikan-5008 AKP Sarito Tatag kepada Radar Tarakan usai tiba di daratan Tarakan, di Pelabuhan Tengkayu II, kemarin (13/11). 

Setelah mendapati langsung aktivitas ilegal tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan penghentian untuk memeriksa kapal tersebut. Alhasilnya, nakhoda Abdurrahman tidak dapat menunjukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) beserta dokumen keimigrasian kru kapal.

Dijelaskan Sarito, selain penangkapan di lokasi ilegal, jenis ikan hiu yang ditangkap ini juga merupakan satwa yang dilindungi di dunia, sehingga para nelayan ini juga melanggar aturan internasional. 

Kepala Satker PSDKP Tarakan Heri mengatakan, dari enam ikan hiu yang ditangkap, berat mencapai 300 kilogram. Pihaknya juga mengamankan alat tangkap berupa jaring pukat dan pancing. Selain itu juga diamankan alat navigasi kapal, serta dua mesin tempel berkapasitas masing-masing 90 PK. 

"Kapal yang melakukan penangkapan di ZEE kita akan dikembangkan lagi, karena di atas kapal tidak ditemukan Sertifikat Laik Operasi (SLO), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen lainnya. Mereka ini bisa dikenakan pasal yang terberat yaitu pasal 27 dengan denda Rp 20 miliyar. Barang bukti untuk sementara akan diamankan di CV. Nelayan Barokah,” ujar Heri.

Ditaksir, harga ikan hiu per kilogram ini mencapai 100 Ringgit Malaysia (Rp 300 ribu). Saat dikonfirmasi, Abdurrahman mengaku tidak mengetahui jika lokasi tangkap mereka sudah masuk di wilayah Indonesia.

TARAKAN – Kapal Patroli (KP) Pelikan-5008 BKO Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap kapal penangkap ikan berbendera Malaysia di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News