Sebulan Diincar, Dua Pencuri Ternak Akhirnya Ditangkap, Mobil Dibakar Massa

Sebulan Diincar, Dua Pencuri Ternak Akhirnya Ditangkap, Mobil Dibakar Massa
Ilustrasi

jpnn.com - PADANG - Polsek Lubukkilangan akhirnya berhasil meringkus pencuri ternak setelah sebulan melakukan pencarian, Minggu dini hari (14/11) dini hari. Saat hendak diamankan, keduanya mencoba melawan polisi untuk melarikan diri.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban atas kehilangan ternak sebulan sebelumnya. Kedua kawanan pencuri ternak kabur ke Bukit Nobita Padang saat hendak ditangkap pada 28 September 2015 lalu. Ketika kabur, mobil pelaku masuk selokan. Terdesak, pelaku lari meninggalkan mobil. Massa yang marah membakar mobil tersebut.

Penangkapan dua sekawan itu bermula dari pencarian dan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Luki. Informasi salah seorang anggota Reskrim Polsek Luki menyebutkan, Agusrianto, salah seorang pelaku tengah berada di rumahnya di Perumahan Korem Sungai Lareh, Lubuk Minturun.

Setelah berkoordinasi, kemudian Unit Reskrim Polsek Luki menuju ke lokasi untuk memastikan keberadaan pelaku. Setiba di lokasi, polisi mengepung rumah tersebut dan menangkap Agusrianto. Mengetahui kedatangan polisi, pelaku mencoba melarikan diri lewat pintu belakang. Tetapi niat pelaku terhalang kesigapan polisi yang telah mengepung rumahnya. Sejurus kemudian pelaku digiring ke Polsek Luki.

Sesampai di Polsek Luki, pelaku mencuri ternak bersama rekannya Donal Defni, 31, warga Maransi Siteba, Kecamatan Nanggalo. Polisi pun bergegas menuju rumah Donal.

Polisi kembali mengepung rumah Donal. Ketika polisi mengetuk pintu, pelaku melihat dari dalam rumah, ada rekannya bersama polisi. Pelaku mencoba kabur dari pintu belakang, namun dia dihadang polisi yang sudah mengepung rumahnya.

Kapolsek Luki Kompol Aswarman mengatakan, pelaku pencuri ternak diamakan setelah penyelidikan hampir sebulan lebih. Dari pengakuan pelaku, telah dua kali beraksi, pertama di kawasan Padang Besi dan kedua di kawasan Tarantang. Ketika ketahuan, pelaku lari ke bukit Nobita." Jika terbukti bersalah, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363, 362 KHUP ancaman 5 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Agusrianto, salah seorang pelaku mengatakan, setelah berhasil kabur ke bukit Nobita ia bersebunyi di semak-semak. Setelah aman, dia kembali ke lokasi semula tempat mobilnya ditinggal dan dibakar massa.

PADANG - Polsek Lubukkilangan akhirnya berhasil meringkus pencuri ternak setelah sebulan melakukan pencarian, Minggu dini hari (14/11)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News