Siap-Siap... Tenaga Honorer dan Kontrak Satpol PP Bakal Dihapus dan Dipindah Ke Sini

Siap-Siap... Tenaga Honorer dan Kontrak Satpol PP Bakal Dihapus dan Dipindah Ke Sini
Satpol PP kota Batam sedang latihan di alun-alun Engku Putri Batamcenter, Selasa (17/11). Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - BATAM KOTA - Tenaga honorer dan kontrak Satpol PP di pemerintahan di seluruh Indonesia akan dihapuskan mulai tahun depan. Karena pada dasarnya Satpol PP tidak pernah memiliki tenaga honorer atau tenaga kontrak. 

Bagi kontraknya yang sudah jalan, maka kontraknya akan dipindah menjadi kontrak Satlinmas atau Hansip.

"Semua (honorer Satpol PP) harus dipindahkan ke Satlinmas, pengganti Hansip. Satpol PP itu harus PNS," kata Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana, seperti dikutip dari batampos.co.id (Grup JPNN.com), Selasa (17/11).

Menurut Agung, Satpol PP adalah lembaga yang melakukan penegakan Perda. Satpol PP yang berhak melakukan penertiban, menangkap dan memproses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan.Dan itu harus dilakukan seorang PNS. 

"Harus PNS. Satpol PP adalah penegak Perda. Sekarang, kalau berhak nangkap pelanggar Perda, kemudian menyidang, harus PNS," katanya.

Menurutnya, jika ada kontrak terhadap Satpol PP atau honorer maka itu tidak sesuai ketentuan. Termasuk semua seragam Satpol PP di seluruh provinsi di Indonesia harus ditertibkan agar tidak disalah gunakan. Khususnya seragam Satpol PP yang dikenakan non PNS. 

"Jadi yang bisa kontrak itu hanya tenaga Linmas atau Hansip. Misalnya kalau ada bencana, mereka yang membantu angkat logistik dan sebagainya. Termasuk saat Pilkada nanti, mereka dibutuhkan," katanya.

Terkait pengangkatan Satpol PP di kabupaten/Kota se Provinsi Kepri, Agung tidak mau berkomentar banyak. Ia juga mengaku tidak tahu mengenai kontrak yang ada. Tetapi ia menegaskan akan melakukan pemeriksaan terkait kontrak-kontrak tersebut.

BATAM KOTA - Tenaga honorer dan kontrak Satpol PP di pemerintahan di seluruh Indonesia akan dihapuskan mulai tahun depan. Karena pada dasarnya Satpol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News