DKPP Berhentikan Sementara Tiga Komisioner KPU Kalteng

DKPP Berhentikan Sementara Tiga Komisioner KPU Kalteng
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara tiga komisioner KPU Kalimantan Tengah. Masing-masing Ahmad Syar'i selaku Ketua, Daan Rismon, dan Septi Wawalma selaku anggota.

Putusan dikeluarkan setelah sebelumnya tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sugianto Sabran-Habib Ismail, mengadu ke DKPP karena menilai komisioner KPU Kalteng diduga melanggar kode etik. 

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara, sampai keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik dikoreksi oleh KPU RI paling lambat tujuh hari sejak dibacakannya putusan ini," ujar anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Rabu (18/11).

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kalteng Thopilus Y Anggen, dan dua anggota Bawaslu Kalteng lainnya, Eko Wahyu Sulistiobudi serta Lery Bungas. 

Menurut Paramita Ersan selaku Koordinator Tim Hukum pasangan Sugianto-Habib, pihaknya menyambut baik putusan ini. Apalagi DKPP juga memerintahkan KPU mengoreksi putusan KPUD Kalteng yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pada para komisioner. 

"Saya yakin KPU akan mematuhi putusan DKPP. Bagaimana jadinya penyelenggaraan pilkada terbesar sepanjang sejarah ini, kalau penyelenggara tidak mematuhi perintah DKPP,"ujar Paramita. 

Kasus ini bermula saat pasangan Sugianto-Habib mendaftar ke KPUD dengan diusung Gerindra, Demokrat, PKB, PAN dan PPP kubu Djan Faridz. Pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat, namun dukungan dari PPP dianggap tidak sah. Atas keputusan tersebut pasangan ini menerima. Namun rupanya ada pasangan lain mendaftar dengan mengaku memeroleh dukungan dari PPP Kubu Djan Faridz. Yaitu pasangan Ujang-Jawawi. 

"Djan Faridz berkali-kali mengaku tidak pernah memberikan dukungan pada pasangan ini dan Bawaslu Kalteng telah mengeluarkan putusan. Tapi putusan itu lama ditindaklanjuti oleh KPU Kalteng, hingga kadaluwarsa. Karena itu kami mengadu ke DKPP. Hasilnya, putusan DKPP kan telah sangat jelas mengatakan putusan KPUD dikoreksi. Artinya mengoreksi penetapan pasangan Ujang-Jawawi. Kami yakin KPU akan melakukan putusan DKPP," ujar Paramita.(gir/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara tiga komisioner KPU Kalimantan Tengah. Masing-masing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News