Pulau Jawa Tak Mungkin Bisa Dimekarkan jadi 14 Provinsi

Pulau Jawa Tak Mungkin Bisa Dimekarkan jadi 14 Provinsi
Ilustrasi. Foto: bnpb

jpnn.com - SENTUL - Jumlah provinsi di Pulau Jawa tidak mungkin dapat dimekarkan menjadi 14 daerah. Namun masih mungkin dapat dimekarkan menjadi sekitar sepuluh atau sebelas provinsi, jika mengacu pada perhitungan teknis berdasarkan luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal, sebagaimana diamanatkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah (Otda).

"Jumlahnya tidak mungkin 14 provinsi. Tapi untuk beberapa provinsi di Pulau Jawa memang masih ada beberapa yang dapat dimekarkan berdasarkan metode penghitungan estimasi jumlah daerah otonom di Indonesia hingga 2025," ujar Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Teguh Setyabudi, Sabtu (21/11). 

Menurut Teguh, beberapa provinsi yang dapat dimekarkan di Pulau Jawa antara lain, dari Provinsi Jawa Barat masih dapat dimekarkan satu provinsi lagi, Jawa Tengah satu provinsi, Jawa Timur kemungkinan dapat dimekarkan dua provinsi. Sementara daerah lain seperti DKI Jakarta dan DI Yogyakarta, tidak mungkin dapat dimekarkan.

"Di Jawa Timur misalnya Madura, masih mungkin dapat dimekarkan (menjadi provinsi tersendiri). Tapi dari segi syarat, belum terpenuhi. Kan syaratnya harus ada lima kabupaten/kota. Nah di Pulau Madura saat ini kan hanya terdapat empat kabupaten," ujar Teguh. 

Karena itu meski dari segi luas wilayah dan jumlah penduduk sebuah daerah dapat dijadikan daerah persiapan sebelum kemudian ditetapkan menjadi daerah otonomi baru, namun keputusan menetapkan sebuah daerah kata Teguh, tetap perlu memerhatikan sejumlah persyaratan lain. 

"Misalnya, perlu dilihat kapasitas daerah. Tapi memang usulan sebuah daerah menjadi daerah persiapan tidak hanya mengacu pada jumlah penduduk dan luas wilayah. Bisa juga dilakukan atas pertimbangan kepentingan strategi nasional maupun daerah perbatasan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI," ujar Teguh pada Lokakarya Pers Wartawan Kelompok Kerja Kemendagri. (gir/jpnn) 


SENTUL - Jumlah provinsi di Pulau Jawa tidak mungkin dapat dimekarkan menjadi 14 daerah. Namun masih mungkin dapat dimekarkan menjadi sekitar sepuluh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News