KTP Lama tak Berlaku, Bikin E-KTP kok Susah, Prof?

KTP Lama tak Berlaku, Bikin E-KTP kok Susah, Prof?
KTP elektronik. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh  menegaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) model lama sudah tidak berlaku sejak 31 Desember 2014. Terhitung sejak 1 Januari 2015 yang berlaku hanya KTP elektonik (e-KTP).

Pernyataan tersebut disampaikan Zudan Arif dalam acara Lokakarya Pers di Sentul, akhir pekan lalu. Tak pelak, sejumlah wartawan langsung menyampaikan sejumlah pertanyaan berdasarkan kasus-kasus yang dialami masing-masing. Beberapa di antaranya cerita mengenai susahnya mengurus pembuatan e-KTP.

Kalau pun sudah melakukan perekaman, tidak jelas kapan jadinya. Bahkan, ada seorang wartawan yang mengeluh, dua tahun e-KTP milik istrinya belum juga jadi. Padahal, istrinya bersamaan dengannya saat melakukan perekaman. Fisik e-KTP miliknya sudah jadi, sedang milik istrinya tidak jelas.

Ada juga yang mengeluhkan, saat mengurus pembuatan e-KTP, malah petugas kelurahan mengarahkan agar dibuat KTP model lama saja, agar lebih cepat selesai. “Karena kalau e-KTP, petugas itu gak dapat duit Prof. Kalau KTP model lama, mereka minta duit untuk memprosesnya,” ujar seorang wartawan.

Prof Zudan, begitu sapaan akrab Zudan, memberikan penjelasan satu per satu. Dikatakan, kalau ada petugas kelurahan yang malah mengarahkan pembuatan KTP model lama dan minta uang, itu hanyalah ulah oknum.

“Kalau faktanya di lapangan bayar, ya itu salahnya yang mau bayar. Semua pengurusan dokumen kependudukan, KTP, KK, akta kelahiran, gratis! Kalau ada yang memaksa bayar, laporkan!,” ujar Prof Zudan dengan nada tinggi. Dia minta kasus-kasus seperti itu dilaporkan kepada dirinya, yang nantinya langsung diteruskan ke kadis dukcapil terkait.

Mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri itu menjelaskan, memang ada kalanya penerbitan fisik e-KTP itu berselang lama usai perekaman. Biasanya, lanjutnya, ada masalah data ganda, seperti punya dua nomor NIK. “Nah, petugas memerlukan waktu untuk mengklarifikasi itu,” terangnya.

Kemungkinan lain, sebenarnya fisik e-KTP sudah jadi, namun oleh warga yang bersangkutan tidak segera mengambilnya di Kantor Dinas Dukcapil. “Karena itu yang merasa sudah melakukan perekaman, harus sering mengecek ke kantor Dinas Dukcapil,” ujarnya.

JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh  menegaskan bahwa Kartu Tanda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News