87 RUU Daerah Otonom Baru tak Dibahas dari Nol Lagi

87 RUU Daerah Otonom Baru tak Dibahas dari Nol Lagi
87 RUU Daerah Otonom Baru tak Dibahas dari Nol Lagi

jpnn.com - SENTUL – Sebanyak 87 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru dipastikan tinggal menunggu pengesahan saja.

Rinciannya, satu paket terdiri dari 65 RUU dan satunya lagi 22 RUU. Khusus yang paket 65 RUU sudah dibahas tuntas oleh DPR periode 2009-2014. Hanya saja, dalam rapat paripurna DPR 29 September 2014, DPR menyatakan menunda pengambilan keputusan terhadap 65 RUU itu dan diserahkan kepada pemerintah dan DPR periode 2014-2019.

Karena itu, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Ditjen Otda Kemendagri Teguh Setyabudi, menjelaskan, 65 RUU itu tidak akan dibahas dari nol lagi. Semuanya sudah dibahas DPR periode sebelumnya secara mendalam dan tinggal pengesahannya saja.

“Jadi yang 65 itu akan dilakukan melalui proses atau kebijakan transisional, tidak dimulai dari nol lagi. Nantinya direview, menunggu jadwal pertemuan DPR, pemerintah, dan DPD,” ujar Teguh dalam acara Lokakarya Pers di Sentul, akhir pekan lalu.

Sementara, untuk yang paket 22 RUU, Teguh menjelaskan, memang semuanya sudah ada ampres (amanat presiden)-nya. Artinya, pemerintah presiden sudah memerintah kementerian terkait untuk membahasnya bersama DPR. Hanya saja, lanjut Teguh, pihak pemerintah belum pernah sekali pun melakukan kunjungan ke lapangan guna mengklarifikasi persyaratan.

“Untuk yang 22 RUU belum pernah sekalipun dilakukan kunjungan,” kata Teguh.

Meski demikian, lanjutnya, pembahasan 22 RUU itu juga tidak akan dimulai dari nol lagi. Artinya, meneruskan pembahasan yang sudah pernah dilakukan antara pemerintah dengan DPR periode sebelumnya.

“Tapi tentunya kajian akan dilakukan lebih mendalam karena memang belum pernah dikunjungi sama sekali,” terangnya.

SENTUL – Sebanyak 87 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru dipastikan tinggal menunggu pengesahan saja. Rinciannya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News