MKD DPR Mulai Garap Kasus Setya Novanto
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini, Senin (23/11) mulai menggarap kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto, terkait rekaman percakapannya dengan petinggi PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pengusaha dalam proses perpanjangan izin perusahaan tambang terbesar di Indonesia.
Kasus ini berawal dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said, yang menyebut ada ketelibatan politikus Golkar itu yang menjanjikan perpanjangan PTFI. Novanto dituding mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden serta meminta saham dan proyek kepada perusahaan asal Amerika Serikat itu.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hari ini, MKD akan melakukan verifikasi terhadap laporan Sudirman Said, terutama terkait bukti rekaman dan transkrip yang sudah diserahkan kepada alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga etika anggota dewan.
“Hari ini baru sidang internal soal hasil verifikasi bukti dari laporan menteri (Sudirman Said, red)," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Senin (23/11).
Rapat MKD, menurut politikus Gerindra itu, selain melakukan verifikasi bukti, juga memutuskan apakah dalam persidangan nanti, prosesnya bisa terbuka atau tertutup.(fat/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini, Senin (23/11) mulai menggarap kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat