MKD DPR Mulai Garap Kasus Setya Novanto

MKD DPR Mulai Garap Kasus Setya Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini, Senin (23/11) mulai menggarap kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto, terkait rekaman percakapannya dengan petinggi PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pengusaha dalam proses perpanjangan izin perusahaan tambang terbesar di Indonesia.

Kasus ini berawal dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said, yang menyebut ada ketelibatan politikus Golkar itu yang menjanjikan perpanjangan PTFI. Novanto dituding mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden serta meminta saham dan proyek kepada perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hari ini, MKD akan melakukan verifikasi terhadap laporan Sudirman Said, terutama terkait bukti rekaman dan transkrip yang sudah diserahkan kepada alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga etika anggota dewan.

“Hari ini baru sidang internal soal hasil verifikasi bukti dari laporan menteri (Sudirman Said, red)," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Senin (23/11).

Rapat MKD, menurut politikus Gerindra itu, selain melakukan verifikasi bukti, juga memutuskan apakah dalam persidangan nanti, prosesnya bisa terbuka atau tertutup.(fat/jpnn)


JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini, Senin (23/11) mulai menggarap kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News