ANEH! MKD Itu Sidang Etika, Kok Pengacara Setya Novanto Minta UU ITE?

ANEH! MKD Itu Sidang Etika, Kok Pengacara Setya Novanto Minta UU ITE?
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya, mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memperhatikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etika oleh kliennya.

Ini disampaikan Firman, usai melakukan diskusi tertutup dengan Ketua DPR di Komplek Parlemen Jakarta, Senin (23/11). "Kami dalam konteks mendorong agar proses di MKD itu juga perhatikan peraturan perundang-udnangan (UU ITE)," kata Firman.

Penekanan Firman dalam kasus ini adalah, perekaman terhadap pembicaraan kliennya saat pertemuan dengan Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsuddin melanggar UU. Sehingga keabsahan alat bukti yang diserahkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said juga bermasalah. 

"Penting bagi siapapun tentang keabsahan alat bukti, perolehan alat bukti, serta otorritas penggunaan alat bukti yang harus memperhatikan ketentuan UU ITE. Karena ini berkaitan dengan aktivitas penyadapan, atau interseption, atau yang disebut dengan wire tapping, ini tentu semua harus ada otoritas terhadap alat bukti yang ada saat ini di MKD. Jangan sampai bermasalah alat bukti ini otoritasnya," jelas Firman.

Dia menambahkan, dalam UU ITE dikatakan, dilarang bagi mereka yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan cara-cara iterseption. Sehingga kemudian dijadikan alat bukti. Kecuali yang memiliki otoritas. "Pasal 31 dan 32 UU ITE. Itu jelas sudah bisa dibaca. Di situ jelas siapa otoritas yang boleh melakukan interseption," tambahnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya, mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memperhatikan Undang-undang Nomor 11


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News