Ini Alasan KPU Minta 9 Desember Libur Nasional
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember, ditetapkan sebagai libur nasional. Libur diusulkan tidak hanya di 269 daerah yang menggelar pilkada.
Menurut Komisioner KPU Hadar Gumay, usulan disampaikan ke Presiden mengingat terdapat penduduk pada daerah-daerah yang menggelar pilkada, ternyata bekerja di daerah lain yang berdekatan.
"Karena beberapa daerah itu letaknya berdekatan dengan daerah yang melaksanakan pilkada. Misalnya saja Depok (Jawa Barat) dan Tangerang (Banten), itu penduduknya banyak yang bekerja di Jakarta," ujar Hadar, Senin (23/11) malam.
Hadar berharap pemerintah dapat merespon permintaan mereka, sehingga nantinya tingkat partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015, benar-benar maksimal.
"Keadaan seperti ini sangat penting. Karena kalau tidak diliburkan, itu pemilih kemungkinan akan sulit datang ke TPS (tempat pemungutan suara,red)," ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember, ditetapkan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- MK Jangan Sampai Terpengaruh Intervensi Pihak yang Berkepentingan
- Aktivis Muhammadiyah Ini Menduga Jokowi Melanggar Konstitusi
- Hakim MK Diharapkan Menyelamatkan Demokrasi di Indonesia dari Ancaman Kepunahan
- Sosialisasi Empat Pilar MPR, Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia untuk Terus Bersatu
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024