Ini Alasan KPU Minta 9 Desember Libur Nasional

Ini Alasan KPU Minta 9 Desember Libur Nasional
Komisioner KPU Hadar Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember, ditetapkan sebagai libur nasional. Libur diusulkan tidak hanya di 269 daerah yang menggelar pilkada.

Menurut Komisioner KPU Hadar Gumay, usulan disampaikan ke Presiden mengingat terdapat penduduk pada daerah-daerah yang menggelar pilkada, ternyata bekerja di daerah lain yang berdekatan.

"Karena beberapa daerah itu letaknya berdekatan dengan daerah yang melaksanakan pilkada. Misalnya saja Depok (Jawa Barat) dan Tangerang (Banten), itu penduduknya banyak yang bekerja di Jakarta," ujar Hadar, Senin (23/11) malam.

Hadar berharap pemerintah dapat merespon permintaan mereka, sehingga nantinya tingkat partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015, benar-benar maksimal. 

"Keadaan seperti ini sangat penting. Karena kalau tidak diliburkan, itu pemilih kemungkinan akan sulit datang ke TPS (tempat pemungutan suara,red)," ujar Hadar.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember, ditetapkan sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News