Terbukti Terima Suap, Mantan Politikus PDIP Divonis Tiga Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Mantan Politikus PDIP Divonis Tiga Tahun Penjara
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Adriansyah divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Senin (23/11). FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi IV nonaktif DPR Adriansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan mantan politikus PDI Perjuangan itu terbukti menerima suap sebanyak tiga kali dari pengusaha batu bara asal Tanah Laut, Kalimatan Selatan, Andrew Hidayat.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Adriansyah berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsisder satu bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11). 

Vonis itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni lima tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan vonis bagi mantan bupati Tanah Laut itu, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut Periode 2008-2013 dan anggota DPR 2014-2019 telah menciptakan pemerintahan yang koruptif. Dia juga dinilai tidak mendukung semangat pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Yang meringankan, ‎terdakwa berlaku sopan di persidangan, ‎terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan‎ belum pernah dihukum‎,” ujar Hakim Tito. 

Adriansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.

Adriansyah dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp1 Miliar, USD 50 ribu, dan SGD 50 ribu dari Andrew Hidayat melalui perantara ajudan Andrew, Agung Krisdiyanto.

Uang itu diberikan atas jasanya memberikan izin usaha atau Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kepada perusahaan-perusahaan batu bara yang dikelola Andrew sejak 2012. Yaitu, PT Mitra Maju Sukses (MMS), PT Indo Asia Cemerlang (IAC), dan PT Duta Dharma Utama (DDU).  

JAKARTA – Anggota Komisi IV nonaktif DPR Adriansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News