Sudding: Legal Standing Sudirman Said Dipersoalkan KMP

Sudding: Legal Standing Sudirman Said Dipersoalkan KMP
Menteri ESDM Sudirman Said. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Perdebatan tentang legal standing Menteri ESDM Sudirman Said selaku eksekutif yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ternyata dipersoalkan mayoritas anggota MKD dari partai-partai Koalisi Merah Putih (KMP).

Hal ini diungkap oleh anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding, Selasa (24/11).

“Kalau dilihat dari perdebatan (dalam rapat kemarin), di situ rata-rata dari KMP,” katanya di gedung DPR Jakarta.

Hal itu, kata Sudding, diketahui dari pandangan Ketua MKD Surahman Hidayat, bahwa MKD masih perlu mendatangkan ahli bahasa untuk melengkapi proses verifikasi, terutama mengenai tata beracara di MKD dimana Sudirman diduga tak mempunyai legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD.

Dalam pasal itu disebutkan laporan dapat disampaikan oleh (a); Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota;  (b). Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau; (c). masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

Sudding mengatakan menyikapi perdebatan ini, pihaknya mengusulkan perkara ini bisa saja ditindaklanjuti MKD tanpa pengaduan seperti kasus Donald Trump. Artinya laporan dan bukti yang diserahkan Sudirman Said cukup dijadikan sebagai bukti permulaan. Apalagi masalah ini sudah menjadi pemberitaan dan pembahasan publik.

Namun, karena Sudding dan anggota MKD lain dari Koalisi Partai Pendukung Pemerintah (KP3) tergolong minoritas, maka masukannya tidak digubris.

“Kami minoritas, kalau pengambilan keputusan ya kalah,” katanya.(fat/jpnn)

JAKARTA – Perdebatan tentang legal standing Menteri ESDM Sudirman Said selaku eksekutif yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News