Lho! Menteri ESDM Dinilai Tak Punya Legal Standing Adukan Ketua DPR
Selasa, 24 November 2015 – 22:35 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Trias Politika mengatur institusi dan cabang-cabang kekuasaan tidak boleh saling menjatuhkan. Maknanya menurut Fahri, eksekutif tidak boleh masuk ke legislatif tanpa undangan.
Azas Trias Politika tersebut lanjut Fahri juga berlaku di MKD. Tidak boleh eksekutif menyerang legislatif. Makanya tidak ada legal standing pelapor yang berasal dari eksekutif. "Jadi saudara Menteri Sudriman Said tidak ada legal standing, sebab dia kan menggunakan jabatannya," tegas Fahri.
Baca Juga:
Terakhir Fahri memastikan bahwa dalam menangani dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto tidak diintervensi oleh siapa pun. "Saya bisa pastikan tidak ada intervensi," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Trias Politika mengatur institusi dan cabang-cabang kekuasaan tidak boleh saling menjatuhkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat