Pelindo II Langgar UU dan Rekayasa Analisa Keuangan

Pelindo II Langgar UU dan Rekayasa Analisa Keuangan
ILUSTRASI. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Pansus Pelindo II Moh. Nizar Zahro mengatakan persoalan di Pelindo II bukan hanya terjadi pelanggaran Undang-Undang, tapi diduga telah terjadi rekayasa analisa keuangan dalam proses perpanjangan pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada  Hutchison Port Holding (HPH).

Semua dugaan ini, menurut Nizar, semakin menguat ketika Pansus Pelindo menghadirkan saksi ahli yang juga pakar komunikasi politik, Tjipta Lesmana, Selasa (24/11) kemarin. Tjipta diundang untuk memberikan masukan pada Pansus yang sedang mendalami kasus ini.

“Dari hasil rapat Pansus banyak ditemukan pemahaman yang sama disampaikan Tjipta Lesmana dengan beberapa anggota Pansus Pelindo II. Banyak pelanggaran yang dilakukan secara personal oleh direksinya,” kata Nizar, Rabu (25/11).

Pelanggaran tersebut antara lain terkait sumber hukum yang telah ditetapkan UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seperti UUD 1945 Pasal 33, UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kepelabuhan.

Pasal 34 UU Pelayaran menyebutkan pengelolaan pelabuhan harus menggunakan konsensi. Kegiatan usaha pelabuhan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini. UU tersebut memposisikan Otoritas Pelabuhan Kementerian Perhubungan sebagai regulator dan Pelindo II hanya operator.

Berikutnya, di PP 64/2015, Pasal 74 ayat I disebutkan, konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.

Pasal (2) Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui penugasan/penunjukan. Ini baru dilakukan oleh pihak Pelindo II penandatanganannya 11 November 2015.

“Klausulnya sama dengan penandatangan konsesi Pelindo I, III, dan IV. Besaran fee konsesi dan masanya menunggu review dari BPKP, secara tidak langsung pihak pelindo II mengakui kesalahannya karena telah memperpanjang kontrak dengan pihak HPH pada tahun 2014 sebelum konsesi di tandatangani," jelas Nizar.

Analisa keuangan

JAKARTA – Anggota Pansus Pelindo II Moh. Nizar Zahro mengatakan persoalan di Pelindo II bukan hanya terjadi pelanggaran Undang-Undang, tapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News