Temuan Bawaslu di Pilkada Surabaya, Ada Supir Sumbang Rp 50 Juta

Temuan Bawaslu di Pilkada Surabaya, Ada Supir Sumbang Rp 50 Juta
Pilkada 2015. Ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam laporan dana kampanye pasangan calon kepala daerah yang bertarung pada pilkada serentak yang digelar di 269 daerah. Misalnya untuk Pemilihan Wali Kota Surabaya, ada sumbangan perorangan untuk salah seorang pasangan calon dari masyarakat yang dinilai sangat tidak layak. 

Menurut anggota Bawaslu Daniel Zuhron, sepintas memang tidak ada yang aneh dari sejumlah sumbangan yang tertera dalam laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) paslon tersebut. Pasalnya sesuai aturan, masyarakat diperkenankan memberi sumbangan dengan nilai maksimal Rp 50 juta. 

"Tapi kemudian menjadi aneh ketika kami telusuri lebih lanjut. Ternyata penyumbang yang bernama Taufiqurahman tersebut pekerjaannya tertulis sebagai seorang supir," ujar Daniel di Gedung Bawaslu, Kamis (25/11).

Keanehan lain, penyumbang juga disebut hanya berdomisili di daerah kampung nelayan Pantai Kenjeran, Surabaya. 

Bawaslu, menurut Daniel, juga menemukan ada keanehan pada sumbangan yang diberikan pada salah satu paslon mengatasnamakan Triyarso. Alamat si penyumbang disebut pada sebuah daerah di Surabaya. Pengawas kemudian melakukan verifikasi.

"Hasilnya, kondisi rumah penyumbang sangat sederhana. Rumah dalam proses renovasi dan Bapak Triyarso mengontrak di alamat yang berbeda dengan alamat yang tertera pada laporan,"ujar Daniel.

Menurut Daniel, meski pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, namun temuan-temuan tersebut baru dapat ditindaklanjuti pascapelaporan akhir laporan dana kampanye paslon. Di mana diserahkan paling lambat 6 Desember mendatang.(gir/jpnn) 


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam laporan dana kampanye pasangan calon kepala daerah yang bertarung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News