Minim Pengaduan, BPR Berharap Aturan Tidak Disamaratakan

Minim Pengaduan, BPR Berharap Aturan Tidak Disamaratakan
Tampak para Pembicara Seminar Nasional yang diselenggarakan iPro BPR bekerjsama denan Fakultas Hukum Universitas Pakuan di Bogor, Rabu (25/11/2015). FOTO: IST

jpnn.com - BOGOR – Pengaduan sengketa atau kasus yang dihadapi kalangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih minim. Pihak OJK berharap laporan dari BPR sangat diperlukan dalam upaya menganalisis dan mengantisipasi tindak pidana perbankan yang baru.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo berharap kalangan pelaku usaha BPR semakin banyak memberikan laporan terkait sengketa atau kasus yang dialami, terutama dalam menghadapi konsumen. Padahal, dengan menerima pengaduan dari konsumen atau pihak lainnya, semakin banyak pengalaman praktis yang dibagikan.

“Sesuai aturan yang terbaru, setiap tiga bulan seharusnya OJK menerima laporan perkembangan atau kasus dari para pelaku BPR. Namun sekarang masih sangat minim,” kata Anto Prabowo dalam Seminar yang diselenggarakan Ikatan Profesional Bankir (iPro) BPR dan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, Rabu (25/11).

Dia mengakui, selama ini pengaduan yang disampaikan kepada OJK belum dilayani secara optimal. Namun, setelah ada bidang edukasi dan perlindungan konsumen maka OJK selalu menganalisis dan mengolah data-data tersebut sehingga bisa merumuskan strategi baru.

Sekretaris iPro BPR, Hiras Tobing menegaskan perlunya berbagai pihak yang mempunyai otoritas dan kewenangan agar tidak menyamaratakan semua kebijakan sebagai regulator keuangan. Hal itu menyebabkan pendekatan yang dilakukan terhadap lembaga BPR pun tidak sama.

“Aturan bisa bersifat umum dan terbuka, tetapi juga harus ada yang lebih detil sehingga arahnya jelas,” katanya melalui siaran persnya.

Kasubdit Perbankan Direktorat Pindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Umar Sahid menjelaskan pentingnya mencegah terjadinya tindakan pidana perbankan. Langkah tersebut, menurut dia, membutuhkan koordinasi dari semua pihak dan kontrol yang ketat.

Pencegahan juga bisa dilakukan dengan optimalisasi pengawas internal bank yang melekat dan menyatu, deteksi dini setiap atas kemungkinan penyimpangan, penyusunan prosedur yang jelas, pembenahan manajemen dan kontrol, dan mendorong budaya integritas, semangat, dan tanggung jawab.

BOGOR – Pengaduan sengketa atau kasus yang dihadapi kalangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih minim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News