Resmi... KPU Putuskan Cabup Bonbol Tidak Memenuhi Syarat

Resmi... KPU Putuskan Cabup Bonbol Tidak Memenuhi Syarat
Ilustrasi kotak suara Pilkada/ Dok Jawa Pos

jpnn.com - ‎JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali berubah dan akhirnya membatalkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango (Bonbol) atas nama Ismet Mile-Ishak Liputo.  

Keputusan KPU yang dituangkan dalam Surat KPU RI Nomor 849/KPU/XI/2015 tentang kedudukan calon bebas bersyarat.

Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay‎ yang dimintai komentarnya mengatakan, sejak awal KPU RI sudah menyatakan, ada tiga calon kada yang tidak memenuhi syarat (TMS). 

Yaitu calon kada dari Manado, Boeven Digoel, dan Bonbol. KPU RI bahkan sudah meminta KPU di tiga daerah tersebut segera mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan TMS untuk tiga calon kada.

Pernyataan ini dibenarkan anggota Bawaslu RI Nasrullah‎. "Sebenarnya antara Bawaslu, DKPP, dan KPU sudah duduk bersama, membahas masalah tiga calon kada itu. Hasil rapat koordinasi menetapkan ketiganya TMS," kata Nasrullah yang dihubungi, Rabu (25/11).

Jika kemudian, ada perubahan dalam rekomendasi Bawaslu, menurut Nasrullah tidak perlu dipolemikkan lagi.‎ Sebab Bawaslu sudah pernah mengambil sikap dan menyatakan pendapat.

‎"Tugas Bawaslu sudah selesai, karena kami sudah pernah menyatakan pendapat. Bawaslu sangat menghargai keputusan lembaga penyelenggara pemilu lainnya. Keputusan yang sudah dibuat KPU RI sudah sesuai dengan ranahnya. Jadi kami menghormati keputusan tersebut," tandasnya. (esy/jpnn)


‎JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali berubah dan akhirnya membatalkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News