Anak Buah OC Kaligis Didakwa Turut Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan

Anak Buah OC Kaligis Didakwa Turut Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan
OC Kaligis. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Asisten lawyer dari kantor pengacara OC Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara (Gary) mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Gary didakwa bersama-sama OC Kaligis, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Suhermanto memaparkan, Gary melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim.

"Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Arief saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).

Perkara tersebut adalah Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, hibah, bantuan daerah bawahan, dana bagi hasil, dan dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2012-2013.

Hal itu bermula saat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mendapuk OC Kaligis dan tim sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut dalam gugatan ke PTUN Medan. Di antaranya adalah OC Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius Irawansyah, Gary, dan Anis Rifai.

Saat sidang perdana pada 18 Mei 2015, Gary, OC Kaligis, dan Yurinda Tri Achyuni (asisten OCK) meminta diantarkan oleh Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan ke ruangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

"OC Kaligis berusaha untuk meyakinkan Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim agar bersikap berani memutus sesuai dengan gugatan karena gugatan ini kategori baru," kata dia.

Pada 1 Juli 2015, Yenny Octorina Misnan yang merupakan sekretaris dan kepala bagian administrasi dari kantor OCK melaporkan kepada OCK terkait penerimaan uang sejumlag USD 30 ribu dan Rp 50 juta dari Evy Susanti. Kemudian OCK memerintahkan Yenny agar uang tersebut antara lain dimasukkan ke dalam lima amplop putih.

JAKARTA - Asisten lawyer dari kantor pengacara OC Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara (Gary) mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News