Tetap Akan Berlakukan Permenakertrans No 22/2008

Tetap Akan Berlakukan Permenakertrans No 22/2008
Tetap Akan Berlakukan Permenakertrans No 22/2008
JAKARTA - Menakertrans Erman Suparno mengaku tidak gentar dengan adanya pihak yang melakukan uji materi terhadap Permenakertrans No.22/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI Ke Luar Negeri. Sepanjang belum ada keputusan hukum tetap, apakah uji materi itu diterima maupun ditolak, Erman mengaku akan terus memberlakukan Permenakertrans tersebut."Biarkan saja, tetap jalan kok," kata Erman dalam siaran pers Depnakertrans yang di terima di Jakarta, Minggu (15/2).

Dia menyatakan tidak akan menanggapinya gugatan itu terlalu jauh. "Yang jelas Permen 22 saya keluarkan pertama, amanat undang-undang, kedua merupakan kewenangan saya, ketiga, memang harus diatur lingkupnya," kata ErmanDikatakannya, diperlukan peraturan yang menjadi acuan penempatan TKI keluar negeri oleh swasta. Pihak-pihak swasta yang bisa menempatkan adalah perusahaan jasa TKI (PJTKI), kedua, perusahaan multinasional yang ingin merekrut TKI langsung.

"Itu yang diatur, kalau tidak diatur, siapa yang mengatur," kata Erman.Sebelumnya, pengacara Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) dan para tenaga kerja Indonesia (TKI) Rangguh Adven Parmoto merasa optimis MA akan mencabut Peraturan Mennakertrans Nomor 22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI Ke Luar Negeri.

"Kami sangat optimis permohonan uji materi terhadap Peraturan Mennakertrans yang kami ajukan ke MA dikabulkan sehingga MA mencabut peraturan itu," kata Ranggu dari firma hukum dan advokat Sentot & Associates (SAS) di Jakarta, Jumat (13/2).

JAKARTA - Menakertrans Erman Suparno mengaku tidak gentar dengan adanya pihak yang melakukan uji materi terhadap Permenakertrans No.22/2008 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News