Sudah Kembalikan Uang, Hanya Kena Tiga Tahun

Sudah Kembalikan Uang, Hanya Kena Tiga Tahun
Rizal Abdullah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA –  Mantan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang Rizal Abdullah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan wisma atlet.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rizal Abdullah berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sutiyo Jumagi Akhirno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (27/11). 

Majelis hakim tidak membebankan Rizal Abdullah untuk membayar ganti rugi keuangan negara. Pertimbangannya, karena dia sudah mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta termasuk dari PT Duta Graha Indah (DGI) melalui penyidik KPK.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yakni, pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis menyatakan, mantan kepala dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan itu terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Rizal dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

"Pertimbangan yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya, dan terdakwa telah membantu menyukseskan SEA Games ke-26 di Palembang," kata Hakim Sutiyo.

JAKARTA –  Mantan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang Rizal Abdullah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News