Penetapan UMP Jangan jadi Alasan Tindakan PHK

Penetapan UMP Jangan jadi Alasan Tindakan PHK
Aksi demo buruh. Foto:Ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan,  pengusaha sama sekali tak punya alasan untuk melakukan PHK atau pensiun dini massal. Pasalnya, sebagian besar daerah sudah mematuhi formula upah minimum provinsi (UMP).

“Memang ada yang menetapkan di atas formula. Tapi, bedanya paling Cuma 1-3 persen saja. Bukan berbeda 5-10 persen. Misalnya, UMK di Surabaya yang ditetapkan sekitar Rp 3 juta. Kenaikannya sekitar 12,5 persen. Hanya berbeda 1persen dari formula pemerintah 11,5 persen. Tapi Maspion melakukan pemecatan dengan alasan seperti itu,” terangnya.

Dia pun menuntut agar perusahaan lebih jujur dalam melakukan tindakan PHK.

Penetapan UMP yang sudah hampir sesuai dengan permintaan seharusnya tak dijadikan alasan.

“Saya juga menuntut tanggung jawab dari Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Karena dia berkata PP 78 seharusnya mencegah PHK,” tegasnya. b


JAKARTA – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan,  pengusaha sama sekali tak punya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News