Densus 88 Antiteror Kawal Terpidana Jaringan Teroris Santoso

Densus 88 Antiteror Kawal Terpidana Jaringan Teroris Santoso
Densus 88 Antiteror Kawal Terpidana Jaringan Teroris Santoso

jpnn.com - MATARAM – Satgas Kejagung dan Densus 88 Antiteror mengawal terpidana terorisme Moch Ramuji alias Muji alias Ahmad alias Kapten alias Botak yang dipindahkan dari Rutan Kelap Dua (Depok Jawa Barat, Red) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram. Ia dibawa dari Jakarta menggunakan pesawat Batik Air. Mereka tiba di Bandara Internasional Lombok (BIL) sekitar pukul 12.00 Wita, kemarin (27/11).

Ramuji kemudian dijemput tim Pengawal Pengaman Eksekusi Kejari Mataram yang dipimpin Nuramin menuju Lapas Mataram.

“Ramuji dibawa dari Rutan Kelap Dua (Depok Jawa Barat, Red) dan dieksekusi ke Lapas Mataram,” kata Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasi Intelijen Fajar Alamsyah Malo, kemarin seperti dilansir Harian Lombok Pos/Grup JPNN).

Terkait pemindahan terpidana terorisme ke Mataram, Fajar mengaku tidak mengetahui persis alasannya. Namun yang jelas putusannya sudah inkrah. Jaringan teroris Poso ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun dan tidak melakukan upaya hukum lainnya.

“Kami tiba di Lapas sekitar pukul 14.00 Wita,” akunya.

“Saya belum tahu persis. Yang jelas ini eksekusi terhadap putusan hakim, karena sudah inkrah,” katanya lagi.

Ramuji ini ditangkap tim Densus 88 Antiteror, Selasa 13 Mei 2014, di Jalan Belimbing Raya, Paciran, Lamongan, Jawa Timur. Ia diringkus bersamaan dengan 10 anggota teroris jaringan Santoso yang disebut polisi sebagai gembong teroris kelas wahid di Indonesia.

Saat itu, dari tangan mereka Densus mengamankan 17 pucuk senjata rakitan, 6 bilah pedang, 5 samurai, 25 pisau lempar, dan bahan dasar pembuatan bom serta sejumlah dokumen.

MATARAM – Satgas Kejagung dan Densus 88 Antiteror mengawal terpidana terorisme Moch Ramuji alias Muji alias Ahmad alias Kapten alias Botak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News