Wah, Pemerintah Langgar Aturan, Newmont Kok Diberi Izin
jpnn.com - JAKARTA -- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM dianggap telah melanggar konstitusi dalam penerbitan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bagi PT Newmont Nusa Tenggara. Pasalnya, izin diberikan tanpa mewajibkankan perusahaan tambang asing itu melakukan pengolahan atau pemurnian.
Menurut peneliti Institute Development for Economics Finance (Indef), Enny Sri Hartati tindakan pemerintah itu mencederai UU Minerba yang mewajibkan melakukan pemurnian sebelum ekspor.
"Ini artinya membuat Indonesia tidak berdaya," ujar Enny melalui siaran pers, Sabtu (28/11).
Enny menyalahkan Menteri ESDM Sudirman Said atas pelanggaran UU tersebut. Selain itu, kata dia, kurang ada pengawasan dari lembaga legislatif terhadap kementerian tersebut sehingga proses tidak berjalan sesuai aturan.
"Harusnya, pihak legislatif dan yudikatif yang mengawasi eksekutif. Mestinya jangan diam, harus tegur. Selama ini seolah-olah dibiarkan dan akhirnya yang rugi rakyat Indonesia. Kepentingan negara Indonesia tetap saja di bawah perusahaan asing," tandas Enny. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM dianggap telah melanggar konstitusi dalam penerbitan Surat Persetujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Kuartal I 2024, BTN Salurkan Kredit dan Pembiayaan Capai Rp344,2 Triliun
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi
- Lifecare Taxi, Trobosan Bluebird untuk Mobilitas Inklusif
- Gelar Event Eksklusif, Cashtree Siapkan Hadiah Total Rp 850 Juta
- Lebih Aman dan Nyaman, Ini Cara Mudah Pantau Transaksi Kartu Kredit BRI di BRImo