Pengusaha Langgar PP 78 Tahun 2015 Bakal Disanksi

Pengusaha Langgar PP 78 Tahun 2015 Bakal Disanksi
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BELITUNG - Pengusaha yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan akan dijatuhkan sanksi administratif, berupa teguran lisan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruhnya alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Hal tersebut dikatakan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Muji Handoyo. Dikatakan Muji Handoyo, menteri terkait, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya.

“Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak pekerja/buruh, “ ujar Muji Handoyo seusai  memberikan pemaparan dalam acara Forum Bakohumas bertema “Pembenahan revolusi mental pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penyelamatan perlindungan tenaga kerja, di Hotel Grand Hatika, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (27/11).

Acara Forum Bakohumas dihadiri oleh Staff Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Henry Subiakto, Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona, Bupati Belitung Rustam Efendi dan Kadisnakersos Kabupaten Belitung dan 73 peserta dari humas kementerian dan lembaga.

Muji mengatakan pengawas ketenagakerjaan yang merupakan fungsi negara harus mampu memberikan jaminan pemenuhan hak pekerja/buruh dan harus mampu memberikan kontribusi posiif terhadap pertumbuhan ekonmi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.

“Pengawas ketenagakerjaan juga harus berinovasi mengembangkan sistem pengawasan ketenagakerjaan dengan melibatkan masyarakat dan harus mampu memanfaatkan kemajuan bidang Informasi Teknologi (IT) guna mendukung kinerja wasnaker, “ katanya seraya menyebut pegawai pengawas ketenagakerjaan ditunjuk oleh Menaker.

Dikatakan, pegawai pengawas ketenagakerjaan ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan dan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja pada pemerintahan pusat dan pemda.

“Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh pegawas pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kompetensi dan independen dan pengawas ketenagakerjaan harus berada di bawah supervisi dan kontrol pemerintah pusat, “ kata Muji.

BELITUNG - Pengusaha yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan akan dijatuhkan sanksi administratif, berupa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News