JK: UUD 1945 Saja Bisa Direvisi, Apalagi RUU KPK
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi sinyal mendukung DPR yang memasukkan RUU KPK dalam Prolegnas 2016. Menurutnya, UU itu sudah cukup lama sehingga memerlukan penyesuaian dengan perkembangan zaman.
"Undang-undang itu sudah diusulkan tahun lalu. Tentu selama 15 tahun itu sudah ada banyak perkembangan. Karena itu perlu ada revisi," ujar JK sapaan Jusuf Kalla di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (29/11).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU KPK pada Oktober lalu. Penundaan dilakukan karena rencana revisi UU itu ditentang banyak pihak. Terutama elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi.
Namun, DPR ternyata tetap memasukkannya ke Prolegnas 2016 pertengahan November lalu.
"UUD 1945 saja bisa direvisi dan diamendemen, apalagi undang-undang ini (RUU KPK)," imbuh JK.
JK juga membantah bahwa pemerintah dan DPR saling melempar tanggung jawab sebagai pihak yang berinisiatif merombak UU KPK. "Bukan saling lempar. Memang setiap revisi kan harus disetujui oleh kedua belah pihak. Tidak mungkin satu pihak," tandas JK. (flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi sinyal mendukung DPR yang memasukkan RUU KPK dalam Prolegnas 2016. Menurutnya, UU itu sudah cukup lama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN