JK: UUD 1945 Saja Bisa Direvisi, Apalagi RUU KPK

JK: UUD 1945 Saja Bisa Direvisi, Apalagi RUU KPK
Jusuf Kalla di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (29/11). Foto: Natalia Laures/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi sinyal mendukung DPR yang memasukkan RUU KPK dalam Prolegnas 2016. Menurutnya, UU itu sudah cukup lama sehingga memerlukan penyesuaian dengan perkembangan zaman.

"Undang-undang itu sudah diusulkan tahun lalu. Tentu selama 15 tahun itu sudah ada banyak perkembangan. Karena itu perlu ada revisi," ujar JK sapaan Jusuf Kalla di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (29/11).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU KPK pada Oktober lalu. Penundaan dilakukan karena rencana revisi UU itu ditentang banyak pihak. Terutama elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi.

Namun, DPR ternyata tetap memasukkannya ke Prolegnas 2016 pertengahan November lalu.

"UUD 1945 saja bisa direvisi dan diamendemen, apalagi undang-undang ini (RUU KPK)," imbuh JK.

JK juga membantah bahwa pemerintah dan DPR saling melempar tanggung jawab sebagai pihak yang berinisiatif merombak UU KPK. "Bukan saling lempar. Memang setiap revisi kan harus disetujui oleh kedua belah pihak. Tidak mungkin satu pihak," tandas JK. (flo/jpnn)


JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi sinyal mendukung DPR yang memasukkan RUU KPK dalam Prolegnas 2016. Menurutnya, UU itu sudah cukup lama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News