Sopir Transjakarta Yang Tabrak KRL Itu Resmi Tersangka

Sopir Transjakarta Yang Tabrak KRL Itu Resmi Tersangka
Ilustrasi Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan sopir bus Transjakarta Koridor VII (Harmoni-Lebak Bulus) Atma Jaka yang menabrak Commuter Line di perlintasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu (28/11) sebagai tersangka.

"Analisa olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi menjadi alat bukti yang tidak terbantahkan bahwa dia (sopir) tidak memperhatikan rambu-rambu yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal, Minggu (29/11).

Iqbal menambahkan, saksi penjaga palang pintu kereta juga melihat pengemudi memegang telepon sambil bicara. "Kan itu tidak boleh," tegasnya.

Hal itulah yang mengakibatkan sopir tak peduli dengan kereta yang kedua. Padahal, palang pintu masih tertutup. Namun, bus Transjakarta sudah kepalang membelok yang akbiatnya tabrakan pun tak terhindarkan. "

Sehingga kena bagian depan," katanya. Akibatnya, dua pengendara sepeda motor dan satu penumpang luka.

Tersangka dijerat pasal 283 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan orang lain luka-luka. "Sopir masih kami amankan," tegasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan sopir bus Transjakarta Koridor VII (Harmoni-Lebak Bulus) Atma Jaka yang menabrak Commuter Line di perlintasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News