Jam Kerja Malah Main Judi, Diciduk Polisi..Rasain

Jam Kerja Malah Main Judi, Diciduk Polisi..Rasain
Jam Kerja Malah Main Judi, Diciduk Polisi..Rasain

jpnn.com - KAJEN - Seorang perangkat desa, Bambang (50) asal Dukuh Luwuk Rt 04/02 Desa Pekiringan alit Kecamatan Kajen diciduk aparat bersama dua rekannya, Sabar (53) asal Dusun Kwasen Barat Rt 04/04 Desa Kwasen Kecamatan Kesesi, dan Ta'Ali (64), Penjaga Pasar Kajen asal Sidokerti Rt 10/04 Kelurahan Kajen Kecamata Kajen. Ketiga orang itu diciduk saat asyik bermain judi di area Gedung Lawet Dukuh Sengon, Pekiringan Alit, Sabtu (28/11).

Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 280.000, kartu remi 103 lembar, dan karpet warna merah yang digunakan untuk alas.

Penggerebekan dilakukan anggota Reskrim Polsek Kajen sekira 14.00 wib di rumah dalam pagar gedung walet milik Jaenali Dukuh Sengon Rt 05/03 Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen. 

Operasi bermula ketika anggota Polsek Kajen menerima laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering untuk main judi jenis remi. Kemudian anggota melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan ada orang yang sedang main judi kartu remi di dalam, polisi langsung melakukan penangkapan.

Para tersangka yang didapati sedang memegang kartu remi tak dapat berkutik. Akhirnya mereka digelandang ke Mapolsek Kajen guna penyidikan.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, menegaskan, ketiga tersangka kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Kajen. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara.

"Ketiga tersangka kini masih menjalani proses penyidikan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (yon/dil/jpnn)


KAJEN - Seorang perangkat desa, Bambang (50) asal Dukuh Luwuk Rt 04/02 Desa Pekiringan alit Kecamatan Kajen diciduk aparat bersama dua rekannya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News