Peredaran Narkoba di Kalteng Fantastis, Ini Buktinya...

Peredaran Narkoba di Kalteng Fantastis, Ini Buktinya...
Ilustrasi

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Seberapa masif peredaran narkotika di Kalimantan Tengah? Data yang diungkapkan oleh Mapolda Kalteng bisa menjadi keprihatinan seluruh pihak di Kalteng dan menjadi kewaspadaan. Pasalnya, Sejak Januari sampai Oktober 2015, sudah ada ratusan kasus terungkap dengan barang bukti yang lumayan.

Seluruh jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan barang bukti sabu sekitar 1,8 kilogram, 192 butir ekstasi, 64.422 tablet Dextro, 346.527 butir Zenith, 16.561 butir Somadril, dan 8.746 obat keras.

Dari pembongkaran kasus itu, 529 pengedar narkoba tertangkap. Bukan hanya pria, ada juga wanita dengan berbagai latar belakang, yakni 3 oknum polisi, 11 PNS, 3 pelajar, 2 mahasiswa, 25 ibu rumah tangga, 5 honorer, 10 buruh, 6 petani, dan 424 pegawai swasta.

"Dari kasus itu, terbanyak adalah sabu-sabu, yakni 270 kasus, ekstasi dua kasus, (pelanggaran) UU Kesehatan 119 kasus, dan miras 67 kasus. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan dan ada sebagain masih dalam proses pemberkasaan. Pelakunya terdiri dari 392 pria dan 137 wanita," kata Dir Satresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Akhmad Shaury kepada Kalteng Pos (grup JPNN) di Mapolda Kalteng.

Dari penangkapan tersbeut, yang berhasil diamankan adalah uang tunai Rp 166 juta, 242 telepon seluler berbagai merk, 46 buah timbangan digital, 52 unit kendaraan, dan 27 mobil. Termasuk menyita 9.316 botol arak, 2.603 botol miras, 1217 liter arak, dan 10 kantong arak tradisional.

”Pengungkapan narkoba paling banyak di Polres Kotim 79 kasus, Polda Kalteng 77 kasus, Polres Palangka Raya 52 kasus, Kobar 52 kasus, dan Polres Kapuas 46 kasus. Polres yang sedikit di Pulpis 9, Lamandau dan Sukamara masing-masing 15 kasus,” ucapnya. (daq/ign/dkk/jpnn)


PALANGKA RAYA – Seberapa masif peredaran narkotika di Kalimantan Tengah? Data yang diungkapkan oleh Mapolda Kalteng bisa menjadi keprihatinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News