Tak Layak Ditiru! Guru Cabuli 2 Siswi SD sejak 8 Tahun Lalu
jpnn.com - TANA PASER – Guru salah satu SD Negeri di Tana Paser berinisial Sp harus berurusan dengan Polses Waru karena ulah tak terpujinya. Pria 35 tahun itu dilaporkan telah mencabuli dua siswanya berinisial Cs (9) dan CL (10).
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, AKP Cheery Sinta Simamora mengatakan, pihaknya menciduk Sp akhir pekan kemarin.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Cheery.
Cheery menambahkan, Sp mencabuli dua siswinya dengan cara sederhana. Yakni, meminta korban membantu mengoreksi hasil ujian di ruang guru. Akibat ulahnya, Sp diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Perbuatan tercela Sp diduga telah dilakukan sejak delapan tahun silam. Kami masih mendalami kasus tersebut karena diduga jumlah korban lebih dari dua orang,” jelas Cheery. (ara/jos/jpnn)
TANA PASER – Guru salah satu SD Negeri di Tana Paser berinisial Sp harus berurusan dengan Polses Waru karena ulah tak terpujinya. Pria 35 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri