Kabar Baik bagi Pelanggan Listrik Non-Subsidi

Kabar Baik bagi Pelanggan Listrik Non-Subsidi
ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Tarif listrik bagi pelanggan yang tidak disubsidi mengalami penurunan mulai 1 Desember besok. Pelaksana Tugas Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto mengungkapkan bahwa perubahan tarif tersebut didasari oleh Peraturan Menteri  (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015 terkait penyesuaian atas fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak, serta capaian inflasi bulanan.

”Berdasarkan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik tiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap, atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut,” ujarnya di Jakarta, Minggu (29/11).

Bambang mengungkapkan bahwa tariff adjustment tersebut berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus. 

”Mulai Desember 2015, secara umum tarif listrik bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya,” katanya.

Bambang merinci, golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan  rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp. 1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp. 1.509 per kWh pada bulan Desember 2015.

Sedangkan untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. ”Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah,” imbuhnya.

Selain itu, mulai Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tariff adjusment. Hal ini menyusul penerapan tariff adjusment kepada 10 golongan tarif lainnya yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2015.

JAKARTA – Tarif listrik bagi pelanggan yang tidak disubsidi mengalami penurunan mulai 1 Desember besok. Pelaksana Tugas Kepala Satuan Komunikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News