Dijadikan Tersangka Dana CSR Pertamina, Mantan Capim KPK Urung Diperiksa, Ada Apa?

Dijadikan Tersangka Dana CSR Pertamina, Mantan Capim KPK Urung Diperiksa, Ada Apa?
Mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri belum memeriksa mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina, tersangka korupsi dana corporate social responsibility Pertamina di Pertamina Foundation terkait gerakan menanam 100 juta pohon.

Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Komisaris Besar Hadi Ramdani mengatakan, alasan belum diperiksanya Nina karena polisi masih menggali keterangan para saksi terlebih dahulu. "(Tersangka) belum diperiksa," kata Hadi, Senin (30/11).

Nama Nina melejit setelah masuk seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. Namun, di tengah proses seleksi, Nina dijadikan tersangka oleh Polri.

Bahkan, Polri pun sudah menggeledah Pertamina Foundation dan mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait kasus yang diusut. Penyidik menjerat Nina dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1, pasal 8, pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 54 KUHPidana.

Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah memeriksa 70 saksi. Menurut dia, saksi itu antara lain dari para petani yang terlibat penanaman pohon di wilayah Depok, Cianjur, Sukabumi, Sumedang, Purwakarta dan Garut, Jabar. (boy/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Polri belum memeriksa mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina, tersangka korupsi dana corporate social responsibility


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News