RASAIN: Penyebar Foto Porno Ditangkap!
jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pemuda yang diduga mengedarkan foto yang mengandung unsur pornografi di akun Twitter, SU (30). Pelaku ditangkap di kediamannya, kawasan Cikarang, Bekasi.
Direktur Resere Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiyono mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan pengguna Twitter yang merasa resah dengan peredaran foto-foto porno itu.
“Unit 4 Cyber Crime dikomandoi Kompol Fian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di kawasan Cikarang,” kata Kombes Pol Mujiyono, Senin, (30/11).
Kombes Pol Mujiyono melanjutkan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit Handphone, satu unit flash disk, satu unit memori card.
Oleh karenanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 76 E junto pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 37 UU RI No.44 Tahun 2008 Tentang pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman enam tahun penjara.(mg4/jpnn)
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pemuda yang diduga mengedarkan foto yang mengandung unsur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja