Digarap 11 Jam, Wagub Sumut Akui Tandatangan Pencairan Bansos

Digarap 11 Jam, Wagub Sumut Akui Tandatangan Pencairan Bansos
Tengku Erry Nuradi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi diperiksa kurang lebih sebelas jam (mulai pukul 9.00 hingga 19.30) di Kejaksaan Agung, Senin (30/11).

Politikus Partai NasDem itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2013. Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Tentu saya jelaskan bagaimana proses dana hibah dan bansos tersebut," kata Erry usai digarap Kejagung, Senin (30/11), di gedung bundar Pidana Khusus Kejagung.

Erry mengaku menjelaskan kepada penyidik mulai dari pemohon diajukan kepada gubernur dan sekretaris daerah. Kemudian, oleh Gubernur dan Sekda dikembalikan kepada beberapa satuan kerja perangkat daerah untuk dilakukan evaluasi.

"Setelah itu direkomendasi masuk ke tim anggaran, baru itu menjadi APBD (anggaran pendapatan belanja daerah). Proses itu yang ditanya," katanya.

Menurut Erry, ada ketidaksesuaian setelah pencairan dana bansos. Dia menjelaskan, berdasakran Surat Keputusan Gubernur, ada 1482 lembaga yang terdaftar sebagai penerima. "Tapi yang teralisasi di akhir tahun itu 923," kata Erry.

Lebih lanjut Erry menegaskan, dalam SK Gubernur terkait bansos dan hibah, itu dibagi klasifikasinya. Yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah di bawah Rp100 juta itu adalah kepala biro keuangan pemprov Sumut. Sedangkan Rp 100 juga hingga Rp 150 juta ditandatangani oleh sekda.

"Saya (Wagub menandatangani) Rp 151 juta hingga Rp 200 juta. Kemudian di atas Rp 200 juta gubernur (yang tandatangan)," katanya.

JAKARTA - Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi diperiksa kurang lebih sebelas jam (mulai pukul 9.00 hingga 19.30) di Kejaksaan Agung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News