Pemerintah Tetapkan 61 Cagar Budaya Baru

Pemerintah Tetapkan 61 Cagar Budaya Baru
Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan. Foto : dok jpnn

JAKARTA--Sebanyak 61 cagar budaya ditetapkan sebagai cagar budaya kota, kabupaten, provinsi, dan tingkat nasional. Menurut Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional 2015 telah menghasilkan 61 rekomendasi, yakni dua untuk tingkat kota, satu untuk kabupaten, sembilan tingkat provinsi dan 50 rekomendasi tingkat Nasional.‎

 

“Sampai hari ini sudah ada 66.573 cagar budaya yang  terdaftar. Tetapi dari jumlah tersebut, baru 1.003 yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Itu sebabnya kami mendesak untuk pembentukan tim ahli cagar budaya di daerah-daerah,” ujar Kacung, Senin (30/11).

 

Kegiatan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional terhadap usulan penetapan cagar budaya telah berlangsung sejak tahun 2013. Hasil kajian tersebut menghasilkan suatu rekomendasi penetapan yang diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya level nasional.  Hingga saat ini baru ada 50 cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.

 

Kacung menargetkan, pada 2016, minimal ada 100 cagar budaya yang ditetapkan. “Syukur-syukur  lebih dari 100. Kami tidak mau 50 saja. Kalau tim cagar budaya di daerah-daerah sudah terbentuk, bisa lebih dari seratus, bahkan bisa 200 cagar budaya yang bisa kita tetapkan,” katanya optimis.

 

JAKARTA--Sebanyak 61 cagar budaya ditetapkan sebagai cagar budaya kota, kabupaten, provinsi, dan tingkat nasional. Menurut Direktur Jenderal Kebudayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News