Adik Atut Kesal Balihonya Disikat Panwaslu
Selasa, 01 Desember 2015 – 05:08 WIB
SERANG – Calon Bupati Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah tak terima baliho yang memampang foto wajahnya dicopot oleh Panwaslu Kabupaten Serang. Dia merasa alat peraga kampanye itu tak melanggar ketentuan KPU ataupun Undang-Undang Pilkada.
“Saya pasang kan bukan di kawasan kabupaten. Apa ada aturannya? Kalau memang ada dasar aturannya, silakan. Tapi setahu saya kalau di luar kabupaten tidak masalah,” ujar Tatu, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (30/11/2015).
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah itu juga keberatan dengan sikap Panwaslu yang tak mengeluarkan surat teguran sebelum melakukan pencopotan. "Semua kan ada aturannya. Apalagi saya sebelumnya tidak dapat surat pemberitahuan untuk menurunkan," ujar Tatu.
Terpisah, Ketua Divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Serang, Mastur James menegaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP telah melayangkan surat peringatan. Namun, peringatan itu tidak digubris oleh pihak calon.
SERANG – Calon Bupati Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah tak terima baliho yang memampang foto wajahnya dicopot oleh Panwaslu Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Muzani Gerindra Sebut Prabowo The New Soekarno
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Gerindra Disarankan Beri Tiket Pilkada Banyuwangi kepada Sumail Abdullah
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode