Ketua Koperasi Korupsi Pembangun Pasar, Begini Jadinya

Ketua Koperasi Korupsi Pembangun Pasar, Begini Jadinya
Ilustrasi uang/ dok Jawa Pos

jpnn.com - GORONTALO – Ketua Koperasi Tani Bonda, Herman Wartabone, selaku pelaksana kegiatan revitalisasi pasar Molintogupo, Bone Bolango, akhirnya divonis penjara selama 4 tahun. Herman juga diminta membayar denda Rp 200 Juta Subsider 2 Bulan dan Uang Pengganti Sebesar Rp 256 Juta subsider 4 bulan penjara.

Herman divonis melanggar Pasal 2 (dakwaan primer), kemarin, karena dia tak melaksanakan pekerjaan sesuai rencana anggaran yang mengakibatkan telah merugikan negara senilai Rp 256 juta. 

Vonis itu sejatinya lebih ringan karena jaksa penuntut umum yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda Rp 200 Juta subsider 4 bulan dan Uang pengganti Rp 256 subsider 6 bulan. 

Kerugian tersebut timbul dikarenakan Herwan 2013 silam, sebagai Ketua Koperasi Tani Bonda mengajukan proposal ke Kementerian Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Setelah disetujui, Koperasi Tani Bonda mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari Pemkab Bonbol senilai Rp 900 juta. Sejatinya sepekan pasca pengucuran anggaran harus ada pelaporan. Namun hal itu tak dilaksanakan terdakwa Herman.

Demikian pula dalam pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, terdakwa tak melibatkan pengurus koperasi lainnya dalam penarikan dana. Tercatat terdakwa telah melakukan penarikan dana sebanyak 15 kali.

"Itu membuat terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Mengeri Koperasi dan UKM nomor 7 tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaran Bantuan Sosial serta Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kemenkop UKM nomor 5 tahun 2013," sebut hakim dalam sidang.

Dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, terdapat ketidaksesuaian dalam pembangunan los pasar dan kios yang melenceng dari rencana anggaran. (csr/dkk/jpnn)


GORONTALO – Ketua Koperasi Tani Bonda, Herman Wartabone, selaku pelaksana kegiatan revitalisasi pasar Molintogupo, Bone Bolango, akhirnya divonis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News