Kejaksaan Agung Garap Skandal Papa Minta Saham

Kejaksaan Agung Garap Skandal Papa Minta Saham
Kejaksaan Agung Garap Skandal Papa Minta Saham

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai bergerak menyelidiki dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk meminta saham PT Freeport Indonesia dengan imbalan perpanjangan kontrak karya.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

"Secara resmi kami saat ini baru pada tahap akan melakukan lidik. Saat ini kami saat ini juga sedang melakukan pendalaman," ungkap Arminsyah dalam keterangannya, Selasa (1/12).

Menurut dia, dalam tindak pidana korupsi, percobaan korupsi itu bobotnya sama dengan melakukan korupsi. Dia menjelaskan, dalam pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor mengatur bahwa bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3 dan pasal 5 UU tersebut.

"Kalau pembunuhan, antara percobaan pembunuhan dengan pembunuhan itu dinilai berbeda, pidananya juga beda. Tidak demikian dengan tindak pidana korupsi," kata mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung ini.

Arminsyah memastikan pihaknya akan menuntaskan kesimpulan apakah kasus ini layak masuk ke penyidikan dalam tempo secepatnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, akan memverifikasi rekaman percakapan antara Setya, pengusaha Muhammad Reza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Selain itu, kata dia, saat ini sedang mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Dewan. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai bergerak menyelidiki dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News