Kader PDIP Terjaring OTT KPK, Ini Dia Sanksinya

Kader PDIP Terjaring OTT KPK, Ini Dia Sanksinya
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merasa geram dengan kader partainya di DPRD Banten, Tri Satria Santosa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hasto, DPP PDIP langsung memecat Tri yang diduga menerima suap dari Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.

"Sanksi pemecatan seketika diberlakukan bagi anggota Fraksi PDIP Provinsi Banten yang terkena OTT KPK,” ujar Hasto melalui layanan pesan singkat, Rabu (2/12).

Menurutnya, DPP PDIP juga tak akan memberikan pembelaaan atau advokasi hukum bagi Tri. “Selanjutnya yang bersangkutan bukan lagi anggota PDI Perjuangan dan tidak akan diberi bantuan hukum,” tandasnya.

Bekas juru bicara Joko Widodo-Jusuf Kalla di pemilu presiden itu menambahkan, PDIP sudah berkali-kali menyampaikan peringatan ke kader-kadernya di eksekutif dan legislatif agar menjauhi praktik korupsi. “Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.

Karenanya, partai pemenang pemilu legislatif 2014 itu justru menginisiasi pembukaan rekening sumbangan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Bahkan para calon kepala daerah asal PDIP juga harus menjalani sekolah partai dengan materi antara lain pendidikan anti-korupsi. “Kami juga meminta komitmen para kepala daerah agar tidak korupsi,” katanya.

Sebelumnya Tri dan koleganya di DPRD Banten, SM Hartono dibekuk KPK di sebuah restoran di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (1/12) siang. Keduanya tertangkap basah saat bertransaksi suap dengan Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol terkait rencana pembentukan bank daerah.(ara/JPNN)

 

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merasa geram dengan kader partainya di DPRD Banten, Tri Satria Santosa yang terjaring


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News