UMP Naik 11,5 Persen, TDL 11 Persen, Buruh : Impas Dong!

UMP Naik 11,5 Persen, TDL 11 Persen, Buruh : Impas Dong!
Ilustrasi gaji/ Dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKA‎RTA- Upah minimum provinsi (UMP) yang mengalami kenaikan 11,5 persen mulai tahun depan, kini tidak bisa dirasakan oleh para buruh. Menyusul naiknya tarif dasar listrik (TDL) 1300 VA dan 2200 VA sebesar 11 persen per 1 Desember.

"Kenaikan UMP tidak ada artinya lagi bagi para buruh. Tarif listrik naiknya 11 persen, UMP 11,5 persen, jadi impas dong," kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos kepada JPNN, Rabu (2/12).

Tuntutan para buruh untuk kenaikan UMP karena beban ekonomi makin berat. Semua kebutuhan harian melonjak harganya, sementara pendapatan tetap. Belum lagi banyak buruh yang di-PHK perusahaan.

"Kebijakan pemerintah menaikan TDL sama artinya menumpuk beban di pundak masyarakat yang saat ini sudah susah. Kapan pemerintah berpihak ke masyarakat kecil," serunya. (esy/jpnn)


JAKA‎RTA- Upah minimum provinsi (UMP) yang mengalami kenaikan 11,5 persen mulai tahun depan, kini tidak bisa dirasakan oleh para buruh.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News