Bola Panas RUU KPK, Fahri Serahkan ke Presiden

Bola Panas RUU KPK, Fahri Serahkan ke Presiden
Fahri Hamzh. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memutuskan RUU revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diambil alih menjadi usul inisiatif DPR dalam Prolegnas Prioritas 2015 ini. Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, revisi tidak akan terjadi karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerbitkan Amanat Presiden (Ampres).

"Masalahnya kalau nggak ada Ampres kan gak jadi juga. Mau diambil alih juga nggak bisa. Pemerintah merasa ini bola panas terus lempar lagi ke DPR. Jangan nafsu DPR lagi. Kami pasrah sekarang," ujar Fahri di gedung DPR Jakarta, Rabu (2/12).

Politikus PKS itu menambahkan, revisi UU KPK ini sudah pernah dibahas dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi sebagai mandat Badan Musyawarah DPR. Namun, ketika itu presiden mengaku masih melihat waktu yang tepat.

"Waktu itu presiden katakan kita lihat waktu. Maka saya terus terang kami katakan DPR nggak mau jadi korban yang seolah-olah menginginkan perubahan (UU KPK). Kami hanya beri pertimbangan," jelas Fahri.

"Ini kan ada perbedaan antara presiden dan wapres. Ya urusan mereka. Tapi mereka harus datang dengan suara yang sama (ke DPR). Kalau setuju, silakan kirim ampres. UU bukan urusan DPR saja tapi juga urusan presiden. Ini mustahil pembahasan RUU KPK kalau nggak ada Ampres," tegas Fahri. (fat/jpnn)


JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memutuskan RUU revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diambil alih menjadi usul inisiatif DPR dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News