Wuih..Bang Mandra Dituntut Lumayan Ringan Nih

Wuih..Bang Mandra Dituntut Lumayan Ringan Nih
Komedian Mandra Naih. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JawaPos.com - Seniman Betawi Mandra Naih dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mandra dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 12,03 miliar.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Arya Wicaksono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (2/12).

JPU menilai Mandra terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sesuai dakwaan kedua.

Dalam mengajukan tuntutan hukuman bagi Mandra, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Mandra dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menghilangkan pendapatan negara.

"Pertimbangan yang meringankan terdakwa berlaku kooperatif, sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum," ujar Jaksa Arya.

Sebelumnya, Mandra Naih didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637 dengan dugaan korupsi dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2012. Mandra selaku Direktur Utama Viandra Production disebut melakukan penggelembungan harga (mark up) tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan di TVRI.

Atas proyek ini, Mandra memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari pihak TVRI sebesar Rp 1,4 miliar. (Put/jpg)

JawaPos.com - Seniman Betawi Mandra Naih dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News