Di Sidang Kasus Pembunuhan Engeline, Terkuak Cek Senilai Rp 4,7 Miliar

Di Sidang Kasus Pembunuhan Engeline, Terkuak Cek Senilai Rp 4,7 Miliar
ILUSTRASI. FOTO: Pixaabay.com

jpnn.com - DENPASAR – Sedikit demi sedikit keberadaan cek senilai Rp 4,7 miliar akhirnya terkuak. Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah delapan tahun, Engeline Ch Megawe, kemarin (1/12) di PN Denpasar, saksi Riden Landu Hamaweku mengaku cek yang diduga milik terdakwa Agustinus Tay ditemukan polisi saat penggeledahan kedua pasca Agus ditahan.

Cek tersebut ditemukan di dalam map ijazah milik Agus yang tersimpan di kamarnya. Saksi Riden sendiri adalah adik saksi Andika Anakonda.

Di depan hakim ketua Edward Harris Sinaga, Riden mengaku menetap di Bali sejak Januari 2014. Saksi mengaku kenal terdakwa Agus karena satu kampung di Sumba, NTT.

“Saya pertama kali ketemu terdakwa pada bulan Juni atau Juli 2014,” kata Riden seperti dilansir Harian Bali Express (Grup JPNN.com).

Bahkan, staf pegawai di Hardys Panjer, Denpasar, ini pernah tinggal bersama Agus di kos miliknya di Jalan Kuningan Sari Gang Cempaka, Sesetan, Denpasar. Tepatnya berlangsung saat Agus keluar dari rumah terdakwa Margriet Ch Megawe.

“Dia bilangnya selesai kerja di Jalan Sedap Malam (rumah Margriet, red) karena sakit, dia tinggal seminggu di kos saya sambil kerja jadi tukang bangunan di Jalan Pulau Moyo,” ujar Riden.

Selain itu, Riden mengatakan, pada tanggal 10 Juni 2015 pihak kepolisian mendatangi kos Riden untuk izin penggeledahan, saat itu polisi menerangkan pada Riden kalau Agus ditangkap karena kasus pembunuhan Engeline.

“Itu penggeledahan pertama, polisi hanya ambil baju-baju Agus dan pakaian wanita yang ada di dalam tas Agus,” ujar Riden.

DENPASAR – Sedikit demi sedikit keberadaan cek senilai Rp 4,7 miliar akhirnya terkuak. Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah delapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News