Anggota Pansus: Kesalahan RJ Lino Berlapis

Anggota Pansus: Kesalahan RJ Lino Berlapis
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino saat mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II di Ruang Pansus, Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). Rapat tersebut meminta RJ Lino untuk memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Pelindo II terkait perpanjangan konsesi Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Pansus Pelindo II DPR RI, Nasril Bahar menyatakan Dirut PT Pelindo II RJ Lino telah mengangkangi hukum berupa peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR bersama Pemerintah yakni UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Dirut PT Pelindo II, RJ Lino telah mengangkangi dan membandel terhadap perintah UU yang dibuat DPR bersama pemerintah,” kata Nasril Bahar, kepada wartawan, di sela-sela rapat Pansus, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (3/12).

Selain membandel terhadap perintah UU, lanjut Nasril, RJ Lino juga tidak menghiraukan peringatan dua Menteri Perhubungan yakni EE Mangindaan dan Ignasius Jonan.

“Kesalahan Lino ini berlapis,” tegas politikus PAN ini.

Dia jelaskan, sejak tahun 2011 UU Pelayaran diberlakukan, peraturan konsesi atas semua kontrak pertambangan harus mengacu pada UU tersebut. "Dan PT Pelindo I, III, dan IV sudah menaati aturan UU itu. Kecuali PT Pelindo II," ungkapnya.

Pada saat yang sama, menurut Nasril, koordinasi antara Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan juga kurang.

“Ini juga kesalahan Menko yang tak mampu mengkoordinir kementerian dibawahnya dalam kasus Pelindo II,” ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara III ini.

Dia menjelaskan, syarat konsesi harus mendaftar ke Menteri Perhubungan. Setelah mendapatkan konsesi, baru perusahaan operator pelabuhan melakukan kerja sama dengan pihak III.

JAKARTA – Anggota Pansus Pelindo II DPR RI, Nasril Bahar menyatakan Dirut PT Pelindo II RJ Lino telah mengangkangi hukum berupa peraturan perundang-undangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News