Larangan Penggunaan Telepon Genggam pada 9 Desember, Cek Di Sini!

Larangan Penggunaan Telepon Genggam pada 9 Desember, Cek Di Sini!
Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Telepon genggam atau kamera, bisa digunakan untuk mendokumentasikan perhitungan hasil perolehan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember mendatang.

Namun menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, ketika pemilih masuk ke bilik suara untuk mencoblos, dilarang membawa telepon genggam berkamera, maupun kamera dan alat sejenis lain.

"‎Jadi ketika masuk ke bilik suara dilarang membawa ponsel, ponsel berkamera, atau kamera atau apapun jenisnya untuk mengabadikan momen proses pencoblosan. Itu kami larang, karena nanti ada indikasi money politic (politik uang)," ujar Ferry, Kamis (3/12).

Untuk mengintensifkan larangan ini, petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), kata Ferry, akan menginformasikan kepada pemilih sejak awal ketika hendak menggunakan haknya.

"‎Mungkin nanti ada tempat untuk menaruh ponsel, dititipkan dulu ke teman atau tetangga. Kami upayakan ini seragam (berlaku di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada)," ujar Ferry.(gir/jpnn)


JAKARTA - Telepon genggam atau kamera, bisa digunakan untuk mendokumentasikan perhitungan hasil perolehan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News